Selasa, Oktober 05, 2010

IMB

  1.Fotocopy KTP
  2.Surat kuasa bila penandatanganan bukan oleh pemohon sendiri
  3.Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah
  4.Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
  5.Fotocopy IPR
  6.Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100
  7.Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
  8.Ijin tetangga diketahui RT/RW
  9.Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)
  10.Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
  11.Rekomendasi dinas/instansi terkait

Tidak ada komentar: